
High Seas Treaty Capai Angka Ratifikasi Baru Demi Konservasi
High Seas Treaty kesepakatan High Seas Treaty atau BBNJ Agreement memasuki tahap baru setelah jumlah negara pesertanya terus bertambah. Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa, per 19 September 2026 terdapat 94 negara sebagai pihak perjanjian. Selain itu, sebanyak 145 negara tercatat telah menandatangani kesepakatan tersebut.
Perjanjian ini secara resmi bernama Agreement on Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction. Kesepakatan tersebut di adopsi pada 19 Juni 2023 melalui konferensi antarpemerintah yang berada di bawah naungan PBB. Selanjutnya, perjanjian mulai berlaku pada 17 Januari 2026 setelah memenuhi persyaratan ratifikasi.
Sebelumnya, perjanjian membutuhkan 60 instrumen ratifikasi, persetujuan, penerimaan, atau aksesi. Persyaratan tersebut tercapai pada September 2025 dan membuka jalan menuju pemberlakuan perjanjian. Karena itu, perkembangan jumlah pihak menjadi indikator penting bagi penerapan kesepakatan secara lebih luas. Kini, negara-negara pihak mulai memasuki tahap implementasi berbagai ketentuan yang telah di sepakati.
High Seas Treaty selain itu, Indonesia termasuk negara yang telah meratifikasi BBNJ Agreement. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat ratifikasi Indonesia terdaftar pada 17 Januari 2026. Dengan demikian, Indonesia menjadi bagian dari negara yang terikat pada perjanjian tersebut.
High Seas Treaty Fokus Perlindungan Keanekaragaman Hayati Laut Lepas
High Seas Treaty Fokus Perlindungan Keanekaragaman Hayati Laut Lepas BBNJ Agreement di rancang untuk menjaga keanekaragaman hayati di kawasan laut yang berada di luar yurisdiksi nasional. Wilayah tersebut mencakup laut lepas serta kawasan dasar laut internasional. Karena berada di luar yurisdiksi negara tertentu, pengelolaannya membutuhkan kerja sama internasional yang terkoordinasi.
Dalam pelaksanaannya, perjanjian mencakup empat bidang utama yang saling berkaitan. Pertama, kesepakatan mengatur sumber daya genetik laut dan pembagian manfaat secara adil. Kedua, perjanjian mencakup instrumen pengelolaan berbasis kawasan, termasuk pembentukan kawasan konservasi laut.
Selanjutnya, BBNJ Agreement mengatur pelaksanaan penilaian dampak lingkungan terhadap kegiatan tertentu. Langkah tersebut bertujuan membantu negara menilai potensi dampak aktivitas terhadap keanekaragaman hayati laut. Selain itu, perjanjian mencakup pengembangan kapasitas serta transfer teknologi kelautan.
Di sisi lain, kesepakatan tersebut juga membentuk mekanisme pendanaan dan sejumlah struktur kelembagaan. Struktur tersebut mencakup Konferensi Para Pihak dan beberapa badan pendukung. Kemudian, terdapat pula mekanisme pertukaran informasi melalui Clearing-House Mechanism. Dengan struktur tersebut, pelaksanaan perjanjian di harapkan memiliki mekanisme koordinasi yang lebih jelas.
Perjanjian ini juga menjadi instrumen pelaksana ketiga di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Oleh sebab itu, penerapannya melengkapi kerangka hukum internasional mengenai konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut.
Implementasi Internasional Memasuki Tahap Baru
Implementasi Internasional Memasuki Tahap Baru setelah berlaku pada Januari 2026, perhatian kini beralih pada penerapan berbagai ketentuan BBNJ Agreement. Negara-negara pihak perlu menjalankan kewajiban sesuai mekanisme yang telah di tetapkan dalam perjanjian. Karena itu, koordinasi antarpemerintah menjadi penting untuk memastikan aturan dapat di terapkan secara konsisten.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya membentuk Komisi Persiapan untuk mendukung proses menuju pelaksanaan perjanjian. Komisi tersebut membahas sejumlah persoalan kelembagaan dan aturan yang di perlukan untuk menjalankan kesepakatan. Pembahasan tersebut mencakup mekanisme pertukaran informasi, pendanaan, serta tata kelola kelembagaan.
Selain itu, PBB telah menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai penunjukan titik kontak bagi negara-negara pihak. Mekanisme tersebut membantu pertukaran komunikasi formal selama struktur sekretariat permanen belum sepenuhnya berjalan. Pada Juli 2026, pemberitahuan berikutnya juga di terbitkan terkait sumber daya genetik laut.
Sementara itu, pertambahan jumlah negara pihak memperluas cakupan negara yang terikat pada perjanjian. Namun, penandatanganan dan ratifikasi tetap menjadi proses berbeda dalam hukum perjanjian internasional. Karena itu, angka 94 pihak perlu di baca sebagai jumlah negara atau organisasi yang telah menjadi pihak. Adapun 145 penandatangan menunjukkan negara yang telah menandatangani kesepakatan tersebut.
Dengan demikian, perkembangan BBNJ Agreement memasuki fase implementasi setelah bertahun-tahun proses negosiasi. Selanjutnya, efektivitas perjanjian akan bergantung pada penerapan aturan dan kerja sama negara-negara pihak. Pada akhirnya, kesepakatan ini menyediakan kerangka internasional untuk konservasi laut lepas secara lebih terkoordinasi High Seas Treaty.